Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagai informasi, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk itu, hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Buntung berpindah dari polisi ke pihak kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan pun mengungkapkan alasan pihaknya menahan Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan di lapas karena dikhawatirkan bahwa Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya. Iwan menjelaskan bahwa Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 131 132 Kurikulum Merdeka: Drama Sekadar Imajinasi Halaman all
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 91 Tabel 4.3 Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 91 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118 119 Kurikulum Merdeka, Teori Kuantitas Uang Fisher Halaman all
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Hukum Tajwid Halaman 3 Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 145, Aktivitas 1 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Geografis Indonesia Halaman all Dipastikannya juga bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan. "Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," katanya. Agus menangis histeris ketika tahu bahwa dirinya akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Melihat anaknya menangis, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan sang putra. Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas. Alasannya, selama ini Agus Buntung dalam melakukan aktivitas sehari hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," ujar Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram. Sementara itu Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas. "Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Hingga dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Mataram, Agus Buntung pun masih menangis, kedua orang tuanya berusaha untuk memenangkan Agus agar tidak terus menerus menangis. Kurniadi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan saat Agus Buntung mendapatkan kabar bahwa dirinya akan ditahan di Lapas sempat memberontak. Pasalnya, Agus Buntung tidak ingin menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
"Tadi teriak teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ungkap Kurniadi. Kurniadi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati, bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.