Anggota DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, beleid revisi Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 perlu melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna. "Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide ide lain dalam revisi tersebut," kata Farhan. Farhan mengatakan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ujar Farhan. Gugat UU Pilkada ke MK, Nasib Gubernur Kalsel Diputuskan di Rapat Permusyarakat Hakim Banjarmasinpost.co.id Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers.

Ia mengatakan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran. "Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *