Bareskrim Polri memeriksa eks Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). OJK Regional VII Sumbagsel bersama 3 (tiga) Kantor OJK di bawah koordinasinya memiliki wilayah kerja yang meliputi lima provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung. Pemeriksaan terhadap Untung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) lalu.
"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024). Selain Untung, penyidik juga memeriksa Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7 untuk mendalami soal temuan akta palsu. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4
Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan Wartakotalive.com Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu sedianya dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat.
Namun, pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua. Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024). Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru, Komisaris BSB Eddy Junaidy hingga dua notaris.
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin. "Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini. Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.