Kasus tewasnya taruna tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) di tangan seniornya sendiri yakni taruna tingkat 2, Tegar Rafi Sanjaya (21) mencoreng nama baik Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Seperti diketahui, tewasnya Putu setelah seniornya tersebut memukul ulu hatinya sebanyak lima kali lantaran masalah sepele yaitu soal baju olahraga. Adapun peristiwa tersebut pun terjadi di lingkungan STIP Jakarta, tepatnya di sebuah toilet pria di kampus yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 07.55 WIB.
Nyatanya, peristiwa penganiayaan senior terhadap junior di lingkungan STIP Jakarta tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, insiden serupa terakhir kali terjadi dan dialami oleh taruna tingkat 1 bernama Amirullah Adityas Putra pada tahun 2017 silam. Amirullah tewas usai dianiaya oleh empat seniornya yang bernama Sisko Mataheru, Willy Hasiloan, Iswanto, dan Akbar Ramadhan.
Selengkapnya berikut kronologi empat peristiwa penganiayaan senior ke junior di STIP Jakarta yang terjadi dalam kurun waktu 10 terakhir dikutip dari berbagai sumber: Tewasnya taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Dimas Dikita Handoko akibat penganiayaan seniornya terjadi pada 26 April 2014 silam. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 28 April 2014, awalnya kasus penganiayaan Dimas pertama kali diketahui oleh perwira yang berjaga bernama Supendi dari seorang warga setempat.
Warga tersebut menuturkan bahwa ada seorang taruna STIP Jakarta yaitu Dimas dibawa ke RS Pelabuhan Tugu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lantas, kabar tersebut langsung disampaikan Supendi ke Ketua STIP Jakarta saat itu, Rudiana. Lalu, pada Sabtu dini hari sekira pukul 03.40 WIB, Rudiana langsung memperoleh informasi bahwa Dimas sudah tewas akibat dianiaya oleh tujuh seniornya.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan luka di bagian perut hingga ulu hati di tubuh Dimas. Adapun motif yang melatarbelakanginya lantaran Dimas dinilai tidak respek terhadap seniornya. Namun, meski ada tujuh senior Dimas yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya ada tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mereka adalah Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu. Ketiganya dijatuhi vonis empat tahun penjara akibat perbuatannya dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka luka serta meresahkan masyarakat.
Setahun berselang, tepatnya pada tahun 2015, penganiayaan dialami oleh taruna tingkat 1 bernama Daniel Roberto Tampubolon dianiaya oleh seniornya. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 9 April 2015, hal ini pertama kali diketahui ketika orangtua Daniel, Rosannaria Simanuillang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2015. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Martinus Sitompul menuturkan Daniel dianiaya dengan tangan kosong dan palu oleh para seniornya.
Tak hanya itu, Daniel juga dipaksa memakan cabai rawat dan mengakibatkan dirinya menderita sesak nafas, mual, sakit di ulu hati, dan pusing. Daniel pun sempat dirawat di RS Pelabuhan, Jakarta Utara akibat hal tersebut. Singkatnya, polisi pun menetapkan lima tersangka terkait penganiayaan terhadap Daniel yang bernama Magister Manurung, Roma Dani, Iwan Siregar, Filipus Siahaan, dan Heru Pakpahan.
Adapun Magister berperan dalam memukul perut dan menampar korban, sedangkan Roma Doni memukul kepala atas korban dengan palu. Lalu, Iwan menyuruh Daniel melakukan sikap tobat saat apel malam. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Filipus memukul korban dengan gagang besi dan Heru memukul perut dan muka korban.
Di sisi lain, dua saksi lainnya yaitu Andri Wirawan dan Caisar Calvin tidak ikut ditetapkan menjadi tersangka meski menyuruh push up dan scot jump sebanyak 300 kali dan menyekoki korban dengan sambal. Dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Januari 2017, seorang taruna tingkat 1 bernama Amirullah Adityas Putra harus meregang nyawa setelah dianiaya oleh lima seniornya yaitu Sisko Mataheru, Willy Hasiloan, Iswanto, Akbar Ramadhan, dan Jakario. Awalnya dia dipanggil ke gedung Dormitory 4 kamar M205 lantai 2 di Kampus STIP Jakarta.
Ternyata, Amirullah tidak dipanggil sendirian lantaran ada enam korban lainnya yang turut dianiaya. Lalu, saat Willy menganiaya Amirullah, korban langsung tidak sadarkan diri lantaran dipukul di bagian dagu dan ulu hati. Para pelaku pun sempat membawa Amirullah ke tempat tidur di sekitar TKP dan diberikan minyak kayu putih ke korban.
Namun, Amirullah tidak kunjung siuman. Lantas, pihak dokter dari STIP pun melakukan pemeriksaan terhadap Amirullah, tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Januari 2017 pukul 01.45 WIB. Empat tersangka pun ditetapkan oleh polisi saat itu yaitu Sisko Mataheru, Willy Hasiloan, Iswanto, dan Akbar Ramadhan.
Sedangkan Jakario tidak ditetapkan tersangka lantaran dirinya menganiaya korban lain bernama Ahmad Fajar.