Fri. May 16th, 2025

Susul Reyna Usman, Dirut PT AIM Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI

Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut 5 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Karunia dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2024).

Selain pidana badan, Jaksa juga menjerat Karunia dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Karunia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 M) subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu terdakwa lainnya yakni I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman paling ringan yakni 2 tahun 10 bulan penjara.

Skor 1 2, Hasil Akhir Pertandingan Timnas Indonesia vs China dan Klasemen Terbaru Grup C Zona Asia Banjarmasinpost.co.id Sama seperti yang lain, Nyoman juga turut dikenakan biaya denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja dalam tuntutan Nyoman, Jaksa tak menjatuhi pidana uang pengganti terhadap ASN tersebut.

Terkait hal ini sebelumnya, Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus yang sama. Selain pidana badan, Jaksa juga menjerat Reyna dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Reyna Usman juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

"Subsider pidana pengganti selama 1 tahun," pungkas Jaksa.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *